Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan informasi dan laporan keuangan bank, tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit dalam proses pelaporan keuangan, aspek pemegang saham dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan, penyampaian informasi dan laporan kepada otoritas jasa keuangan, ketentuan ...
Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia