Artikel ini tentang bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian. Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita ...
Kedaulatan memiliki empat sifat utama, yaitu: permanen, yang artinya tetap ada selama negara itu berdiri; asli, yang artinya tidak berasal dari kekuasaan lain; bulat, yang artinya tidak dapat dibagi; dan tidak terbatas, karena tidak ada yang dapat membatasinya.
Hampir setiap negara mempunyai kedaulatan negara yang berbeda, sehingga memunculkan beberapa jenis teori kedaulatan. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang pengertian kedaulatan negara dan jenis-jenis teori kedaulatan. Grameds, simak artikel ini sampai selesai ya.
Dalam ilmu hukum, dikenal dengan adanya 5 teori kedaulatan, yakni kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.
Kedaulatan adalah konsep penting dalam politik dan pemerintahan, yang menentukan kekuasaan tertinggi suatu negara. Artikel ini membahas pengertian kedaulatan, fungsi, jenis-jenis, dan implikasinya dalam sistem pemerintahan.
Apa Itu Kedaulatan? Kedaulatan bermaksud kuasa mutlak atau tertinggi yang dimiliki oleh sesebuah pihak, seperti negara atau pemerintah, untuk mentadbir urusan dalamannya tanpa pengaruh pihak luar.
Di Indonesia, kedaulatan diwujudkan melalui penerapan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. Sebagai negara demokratis dan negara hukum, Indonesia terus berupaya menyeimbangkan penegakan kedaulatannya dengan pemenuhan tanggung jawab internasional.
Paham tersebut lahir sebagai reaksi dari teori kedaulatan raja dan teori kedaulatan negara yang melahirkan absolutisme akibat penguasa yang cenderung mempertahankan dan memperluas kekuasaannya.
Antara News: Gubernur BI ingatkan rupiah simbol kedaulatan negara yang harus dijaga
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. [1]